Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikarenakan hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
c. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikarenakan hukuman disiplin ringan dan hukuman dispilin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
