Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dikategorikan tidak berkinerja dan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk 1 (satu) bulan berikutnya setelah dilaksanakan penilaian kinerja periodik Pegawai.
(2) Keterlambatan penyampaian hasil Evaluasi Capaian Kinerja periodik Pegawai dan Evaluasi Kinerja Tahunan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pimpinan unit kerja/satuan kerja sebesar 5% (lima persen) sampai dengan seluruh Pegawai menyampaikan hasil evaluasi kinerja.
Your Correction
