Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu) bulan berikutnya setelah dilaksanakan penilaian kinerja periodik Pegawai, dengan ketentuan: a. kriteria butuh perbaikan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); b. kriteria kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas persen); dan c. kriteria sangat kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen).
Your Correction