Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja didasarkan pada:
a. nilai Capaian Kinerja Pegawai yang diperoleh berdasarkan hasil penilaian laporan kinerja Pegawai setiap periodik;
b. Pegawai yang tidak menyampaikan laporan kinerja Pegawai;
c. penetapan hukuman disiplin;
d. ketidakhadiran Pegawai; dan
e. keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya.
Your Correction
