Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam unit kerja/satuan kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
