Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Kedisiplinan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. kehadiran Pegawai; dan
b. hukuman disiplin Pegawai.
Your Correction
