Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
Your Correction
