Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai.
(2) Hasil penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas laporan kinerja Pegawai.
(3) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diisi oleh setiap Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan setiap periodik.
Your Correction
