Correct Article 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional.
Your Correction
