Correct Article 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan pembinaan dalam pengelolaan penilaian kinerja, pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja, dan daftar hadir elektronik.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. sosialisasi; dan
b. peningkatan kapasitas pejabat penanggung jawab, verifikator, operator, dan pengelola keuangan.
Your Correction
