Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Sekretaris Utama. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan peningkatan Penilaian Kinerja dan pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik.
Your Correction