Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem yang meliputi:
a. pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai;
b. operasionalisasi aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik;
c. penyediaan dan pemeliharaan daftar hadir elektronik;
dan
d. pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik.
(2) Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian dibantu oleh pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kerumahtanggaan, dan pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan data dan informasi.
(3) Pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kerumahtanggaan bertanggung jawab dalam penyediaan kebutuhan mesin daftar hadir elektronik dan/atau daftar hadir nonelektronik.
(4) Pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan data dan informasi bertanggung jawab dalam penyediaan jaringan infrastruktur pendukung aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik.
(5) Pengembangan aplikasi Tunjangan Kinerja dan daftar hadir elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.
(6) Dalam hal pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat menggunakan jasa tenaga ahli.
Your Correction
