Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran unit kerja/satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan pada Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
