Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibayarkan oleh unit kerja yang membidangi keuangan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja Unit Pelaksana Teknis dibayarkan oleh masing-masing satuan kerja.
Your Correction