Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibayarkan oleh unit kerja yang membidangi keuangan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja Unit Pelaksana Teknis dibayarkan oleh masing-masing satuan kerja.
Your Correction
