Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai yang pindah tugas pada unit kerja/satuan kerja lain, selama tunjangan kinerjanya belum dibayarkan oleh unit kerja/satuan kerja tersebut, pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan oleh unit kerja/satuan kerja asal.
Your Correction