Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pejabat manajerial dan nonmanajerial mengalami perubahan jabatan dan/atau kelas jabatan, penyesuaian tunjangan kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction