Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Dalam hal pejabat manajerial dan nonmanajerial mengalami perubahan jabatan dan/atau kelas jabatan, penyesuaian tunjangan kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction
