Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
