Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja dengan besaran sesuai dengan kelas jabatan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
6. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja untuk mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
6. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja untuk mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan MENETAPKAN predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
7. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
8. Rekap Kehadiran adalah laporan yang berisi rekapitulasi kehadiran Pegawai selama 1 (satu) bulan.
9. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin Pegawai.
10. Capaian Kinerja Pegawai adalah perbandingan realisasi kinerja Pegawai dengan target kinerja Pegawai.
11. Rekam Kehadiran adalah pencatatan dan pendokumentasian kehadiran pegawai selama jam kerja.
12. Keadaan Kahar adalah kejadian yang tidak dapat dihindarkan dan di luar kemampuan manusia.
Your Correction
