Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama luar negeri dengan negara Mitra dilaksanakan oleh Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk, harus mendapatkan Full Powers dari Kementerian Luar Negeri.
(2) Biro Hukum dan Kerja Sama menyiapkan surat usulan untuk mendapatkan Full Powers dari Kementerian Luar Negeri setelah terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
