Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan tahap akhir dari penyusunan naskah Kerja Sama untuk melegalisasi kesepakatan yang dituangkan dalam naskah Kerja Sama. (2) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama bersama dengan Pemrakarsa. (3) Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang atau yang diberi wewenang. (4) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan oleh pejabat selain Kepala Badan, penandatanganan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan. (5) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa acara seremonial sesuai kesepakatan para pihak dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Your Correction