Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Draf awal naskah Kerja Sama utama memuat paling sedikit:
a. judul;
b. para pihak;
c. dasar hukum;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. jangka waktu;
g. adendum;
h. penutup.
(2) Draf awal naskah Kerja Sama teknis memuat paling sedikit:
a. judul;
b. para pihak;
c. dasar hukum;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. hak dan kewajiban;
g. jangka waktu;
h. adendum;
i. pembiayaan; dan
j. penutup.
(3) Sistematika, format, bentuk, naskah, dan prosedur pengesahan Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
