Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan pembahasan pokok materi Kerja Sama. (2) Hasil pembahasan pokok materi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan menjadi draf awal naskah Kerja Sama.
Your Correction