Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Dalam hal penjajakan Kerja Sama luar negeri, Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan mengikutsertakan Kementerian Luar Negeri, serta Mitra Kerja.
Your Correction
