Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penjajakan Kerja Sama luar negeri, Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan mengikutsertakan Kementerian Luar Negeri, serta Mitra Kerja.
Your Correction