Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan setelah Sekretaris Utama memerintahkan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan telaah terhadap Naskah Kajian. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan mengikutsertakan Pemrakarsa. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Badan sebagai dasar penyusunan.
Your Correction