Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal inisiasi dilakukan oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), usulan Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Kepala Badan memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melalui Sekretaris Utama untuk menindaklanjuti usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Utama. (4) Sekretaris Utama memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti usulan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan asistensi.
Your Correction