Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Inisiasi Kerja Sama dilaksanakan oleh:
a. Pemrakarsa; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inisiasi dapat dilaksanakan oleh Mitra.
Your Correction
