Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inisiasi Kerja Sama dilaksanakan oleh: a. Pemrakarsa; atau b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inisiasi dapat dilaksanakan oleh Mitra.
Your Correction