Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inisiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Kerja Sama yang dilakukan melalui sebuah kajian.
Your Correction