Correct Article 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
KUSWORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
FORMAT NASKAH KAJIAN
JUDUL NASKAH KAJIAN Kajian Kerja Sama antara [ ........ ] dan [ ....... ]
a. Latar Belakang Memuat antara lain gambaran umum/lingkup bidang kerja sama, penjelasan mengenai urgensi/arti penting/alasan perlunya dilakukan kerja sama, sejarah singkat hubungan antara para pihak jika ada.
b. Tujuan Memuat penjelasan mengenai tujuan utama dari kerja sama.
c. Analisis Memuat antara lain profil para pihak, kondisi saat ini (gambaran situasi saat ini tanpa adanya kerja sama, masalah/tantangan yang dihadapi masing-masing pihak, peluang yang dapat diambil melalui kerja sama), manfaat kerja sama, analisis risiko (identifikasi risiko yang mungkin muncul), rekomendasi untuk langkah selanjutnya.
d. Lampiran (apabila diperlukan sebagai data dukung antara lain berupa data tambahan, grafik, tabel, informasi lain, referensi)
[Jabatan Pemrakarsa,]
[Nama]
[Pangkat Gol./Ruang]
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KUSWORO
Your Correction
