Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pendanaan atas pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Badan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
