Correct Article 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan penyebarluasan Naskah Kerja Sama yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. penyampaian secara tertulis dalam bentuk hard copy kepada Pemrakarsa dan unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan lingkup Naskah Kerja Sama;
c. sosialisasi; atau
d. diseminasi.
(3) Penyebarluasan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terbatas pada pencantuman judul naskah Kerja Sama, penomoran, dan deskripsi singkat Naskah Kerja Sama.
Your Correction
