Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan evaluasi dengan mengikutsertakan Pemrakarsa dan unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan lingkup naskah Kerja Sama.
(2) Dalam hal dibutuhkan, pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan Mitra.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
