Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama berlaku sejak ditandatangani para pihak.
(2) Dalam hal terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, naskah Kerja Sama berlaku sejak terpenuhi syarat yang disepakati.
Your Correction
