Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Organisasi/komunitas masyarakat/Lembaga nonpemerintah/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b minimal harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. bukan merupakan partai politik;
c. bukan merupakan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. memiliki sumber anggaran yang sah.
(2) Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e minimal harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kemampuan di bidang pencarian dan pertolongan; dan/atau
b. memiliki sumber daya di bidang pencarian dan pertolongan.
Your Correction
