Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Kerja Sama utama dan Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dilaksanakan dengan Mitra.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. organisasi/ komunitas masyarakat/lembaga nonpemerintah/badan usaha;
c. pemerintah daerah;
d. lembaga pendidikan; dan/atau
e. individu.
Your Correction
