Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kerja Sama Teknis dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Your Correction