Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Kerja Sama bilateral; b. Kerja Sama regional; dan c. Kerja Sama multilateral.
Your Correction