Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat hak, kewajiban, tahapan, kegiatan, dan materi muatan lain yang disepakati dalam pelaksanaan Kerja Sama utama.
(2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Your Correction
