Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan.
(2) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Your Correction
