Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Kerja Sama utama; dan
b. Kerja Sama teknis.
Your Correction
