Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2024 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ KUSWORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN.2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN FORMAT NASKAH KAJIAN 1. Urgensi dan tujuan penyusunan a. Urgensi (urgensi memuat mengenai alasan pokok perlunya disusun Rencana Kontingensi) b. Tujuan (tujuan memuat mengenai tujuan disusunnya Rencana Kontingensi) 2. Sasaran yang ingin diwujudkan (memuat hasil yang diharapkan dengan disusunnya Rencana Kontingensi) 3. Data Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau wilayah berpotensi terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. (memuat mengenai pertimbangan jumlah dokumen Rencana Kontingensi yang akan disusun oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan) 4. Penutup a. Kesimpulan (berisi tentang rangkuman dari pokok-pokok pikiran yang telah di uraikan pada subbab sebelumnya) b. Saran (berisi tentang perlunya Kantor Pencarian dan Pertolongan menyusun Rencana Kontingensi) 5. Lampiran (berisi tentang data-data pendukung dalam melengkapi naskah kajian) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan ... (Nama) (Pangkat/golongan) KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. KUSWORO PEJABAT PARAF PEJABAT PARAF Perancang PP A.Muda Dep.Bid.Bin.Ga & Potensi Dir.Operasi Dep.Bid.Sarpras & Siskom Kabiro Hukum Kerja Sama Dep.Bid.Ops & Kesiap. Sestama LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI BERKAS USULAN PERENCANAAN KEBUTUHAN RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Pada hari ini, [tanggal], bertempat di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama verifikator 1] Jabatan : [Jabatan verifikator 1] 2. Nama : [Nama verifikator 2] Jabatan : [Jabatan verifikator 2] 3. Nama : [Nama verifikator ... ] Jabatan : [Jabatan verifikator ...] Melakukan verifikasi terhadap berkas usulan naskah kajian kebutuhan penyusunan Rencana Kontingensi yang diajukan oleh 43 (empat puluh tiga) Kantor Pencarian dan Pertolongan. Hasil verifikasi berkas usulan naskah kajian dari 43 (empat puluh tiga) Kantor Pencarian dan Pertolongan maka ditetapkan jumlah Rencana Kontingensi dan jadwal penyusunan Rencana Kontingensi di Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: No Kantor Pencarian dan Pertolongan Jumlah Renkon Jenis Renkon Waktu pelaksanaan Keterangan 1 Aceh 2 1. Kecelakaan kapal … 2. Bencana … 1. Minggu pertama bulan . . . Tahun . . . 2. Minggu pertama bulan . . . Tahun ... Verifikator : 1. (nama) 2. (nama) 2 Medan 3 1. Kecelakaan kapal … 2. Bencana … 1. Minggu pertama bulan . . . Tahun . . . 2. Minggu pertama bulan . . . Tahun ... Verifikator: 1. (nama) 2. (nama) 3 Nias 2 1. Kecelakaan kapal … 2. Bencana … 1. Minggu pertama bulan . . . Verifikator: 1. (nama) 2. (nama) Tahun . . . 2. Minggu pertama bulan . . . Tahun ... 4 … … … … … 5 … … … … … Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [Lokasi], [Tanggal/bulan/tahun] Koordinator Verifikator Wilayah Barat: Koordinator Verifikator Wilayah Tengah: Koordinator Verifikator Wilayah Timur: Nama ttd Pangkat/gol Nama ttd Pangkat/gol Nama ttd Pangkat/gol KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. KUSWORO PEJABAT PARAF PEJABAT PARAF Perancang PP A.Muda Dep.Bid.Bin.Ga & Potensi Dir.Operasi Dep.Bid.Sarpras & Siskom Kabiro Hukum Kerja Sama Dep.Bid.Ops & Kesiap. Sestama LAMPIRAN III PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN FORMAT RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Ruang Lingkup E. Pengertian Istilah BAB II PELAKSANAAN A. Jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia B. Perkiraan Lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia C. Tingkat Keadaan Darurat dan/atau Bahaya D. Cara Bertindak E. Kebutuhan dan Pemenuhan Sumber daya F. Waktu Respons G. Struktur Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan H. Jaring Koordinasi, Kendali, Komunikasi, dan Informasi BAB III PENUTUP
Your Correction