Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Rencana Kontingensi yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini; dan b. Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku dan harus dilakukan pemutakhiran Rencana Kontingensi sesuai dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Your Correction