Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan;
dan
b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
