Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan pemutakhiran Rencana Kontingensi.
Your Correction
