Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan dilakukan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan. (1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik dan nonelektronik; b. penyampaian langsung; dan/atau c. sosialisasi.
Your Correction