Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Penyebarluasan Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan dilakukan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. media elektronik dan nonelektronik;
b. penyampaian langsung; dan/atau
c. sosialisasi.
Your Correction
