Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Waktu respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak Badan mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia hingga unit Pencarian dan Pertolongan siap dikerahkan.
Your Correction
