Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Waktu respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak Badan mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia hingga unit Pencarian dan Pertolongan siap dikerahkan.
Your Correction