Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan tingkatan keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction