Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan
tingkatan keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
