Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan tempat kemungkinan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia di suatu wilayah.
Your Correction