Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. peristiwa kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak dalam lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak di dalam gua.
Your Correction
