Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. kecelakaan kapal; b. kecelakaan pesawat udara; dan c. kecelakaan dengan penanganan khusus. (2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kapal tenggelam; b. kapal tubrukan; c. kapal terbakar; d. kapal kandas; e. kapal mati mesin; f. kapal terbalik; g. kapal hilang kontak; dan h. evakuasi medis penumpang dan/atau awak kapal. (3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. pesawat udara jatuh; b. pesawat udara terbakar; c. pesawat udara tubrukan; d. pesawat udara tergelincir; e. pesawat udara hilang kontak; dan f. pesawat udara mendarat darurat. (4) Kecelakaan dengan penangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kecelakaan kereta api; dan b. kecelakaan kendaraan bermotor.
Your Correction