Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Kontigensi yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat: a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; c. cara bertindak; d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya; e. waktu respons; f. tingkat keadaan darurat dan/atau bahaya; g. struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc; dan h. jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi.
Your Correction